11/22/2013

Senyum, Salaman, Dan Salam

Seorang Muslim yang baik, dituntut untuk bisa bergaul dengan apik di tengah masyarakat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Seorang mukmin yang berbaur dengan masyarakat dan bersabar terhadap gangguan dari mereka, itu lebih besar pahalanya daripada mukmin yang tidak berbaur dengan masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 383, Ahmad 22497, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 6651) Sedangkan bergaul di tengah masyarakat, modal utamanya adalah akhlak mulia. Dan sesungguhnya akhlak yang mulia itu sendiri adalah cerminan kesempurnaan iman seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaq-nya” (HR. Tirmidzi no.1162, ia berkata: “Hasan shahih”). Sehingga semakin tinggi iman seseorang, semakin baik pula akhlaknya. Sedangkan bergaul di tengah masyarakat, modal utamanya adalah akhlak mulia. Dan sesungguhnya akhlak yang mulia itu sendiri adalah cerminan kesempurnaan iman seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaq-nya” (HR. Tirmidzi no.1162, ia berkata: “Hasan shahih”). Sehingga semakin tinggi iman seseorang, semakin baik pula akhlaknya. Diantara sekian banyak akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam ada yang mudah dan sederhana yang bisa kita dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari dalam bergaul di tengah masyarakat, yaitu 3S: ‘senyum, salaman dan salam‘. Memperbanyak senyum Senyum kepada lawan bicara, atau orang yang ditemui, akan mencairkan hati dan menimbulkan kebahagiaan. Tidak ada hati yang fitrah dan bersih kecuali pasti akan memberikan respon positif terhadap senyuman. Wajah yang penuh senyuman adalah akhlak Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu : “Sejak aku masuk Islam, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menghindari aku jika aku ingin bertemu dengannya, dan tidak pernah aku melihat beliau kecuali beliau tersenyum padaku” (HR. Bukhari, no.6089). Selain menjadi bagian dari praktek akhlak mulia Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, senyuman juga hal yang diperintahkan oleh beliau kepada ummatnya dalam berinteraksi sosial. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib) Hadits ini juga dalil bahwa senyum itu merupakan sedekah. Walhamdulillah, betapa Allah itu Ar Rahim, sangat penyayang kepada hamba-Nya. Karena ternyata sedekah itu tidak harus dengan uang atau harta benda. Cukup menggerakkan otot wajah dan bibir, membentuk sebuah senyuman, seseorang sudah bisa bersedekah. Betapa banyak orang yang ditemui setiap hari sehingga betapa banyaknya sedekah yang dilakukan jika kita mempraktekan akhlak mulia ini. Andai anda berat untuk tersenyum, setidaknya janganlah bermuka masam, kecut, sinis kepada orang lain. Sekedar memasang muka yang cerah, itu sudah dihitung kebaikan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun, walaupun itu berupa cerahnya wajahmu terhadap saudaramu” (HR. Muslim, no. 2626) Bersalaman Ketika Bertemu Diantara praktek mudah menerapkan akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari ialah bersalaman ketika bertemu. Ketika bertemu dengan saudara seiman, baik yang sudah dekat ataupun baru dikenal, raihlah tangannya untuk bersalaman. Jangan lewatkan kesempatan tersebut karena dengan bersalaman, akan menggugurkan dosa-dosa. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dishahihkan oleh al-Albani) Dalam hadits lain, dikatakan bahwa dosa-dosa orang yang bersalaman itu berguguran sebagaimana gugurnya daun. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain, ia memberi salam padanya, lalu meraih tangannya untuk bersalaman, maka berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/59) Tidak tepat sikap orang yang hanya bersalaman dengan orang yang dikenal saja atau yang akrab saja. Karena hadits-hadits di atas menyebutkan keutamaan bersalaman antar sesama muslim secara umum, baik yang dikenal maupun baru kenal atau tidak kenal sebelumnya. Tidak tepat pula orang yang menunggu disodori tangan dahulu, baru ia bersalaman. Hendaknya setiap kita bersemangat untuk menjadi yang pertama kali menyodorkan tangan untuk bersalama. Mengapa? Karena demikian lah yang dipuji oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana dalam hadits: “Ketika datang rombongan penduduk Yaman, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah orang-orang yang hatinya lebih halus dari kalian’. Anas bin Malik menambahkan: ‘Dan mereka juga orang-orang yang biasanya pertama kali menyodorkan tangan untuk bersalaman’” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 967; Ahmad 3/212) Namun perlu menjadi catatan, walau bersalaman dengan sesama muslim itu dianjurkan, namun tidak diperkenankan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram anda, walaupun ia termasuk kerabat. Karena Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Andai kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 226) Para ulama 4 madzhab pun menyatakan haramnya berjabat tangan dengan wanita non-mahram yang sudah dewasa. Imam An Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Ulama madzhab kami (madzhab syafi’i) berkata bahwa diharamkan memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya, atau dalam sedang dalam keadaan jual beli, atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian”. Kepada wanita yang bukan mahram, kita tetap bisa beramah-tamah dengan sekedar anggukan, senyuman atau isyarat lain yang bisa menggantikan fungsi jabat tangan menurut adat setempat. Menebarkan Salam Salam yang dimaksud adalah ucapkan ‘Assalamu’alaikum‘ atau lebih baik lagi ‘Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh‘. Ucapan ini juga disebut tahiyyatul Islam. Bagi seorang Muslim, sungguh ucapan ini jauh lebih baik dari sapaan-sapaan gaul atau pun greets ala barat. Karena saling mengucapkan salam akan menumbuhkan kecintaan terhadap hati sesama muslim serta dengan sendirinya membuat suasana Islami di tengah kerabat dan keluarga anda. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Sebarkan salam diantara kalian” (HR. Muslim, no.54) Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Sayyidina Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam, saling mengucapkan salam akan menumbuhkan rasa cinta. Bukan cinta biasa, namun cinta karena iman, cinta karena memiliki aqidah yang sama. Dan yang luar biasa lagi, ternyata dengan kebiasaan menebarkan salam, bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: “Sembahlah Ar Rahman semata, berikanlah makan (kepada yang membutuhkan), tebarkanlah salam, maka engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 981, Ibnu Majah 3694, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/115) Dan jangan lupa, bahwa ucapan salam adalah doa. Kita mengucapkan salam kepada seseorang, berarti kita mendoakan keselamatan baginya. Dan doa ini akan dibalas oleh doa Malaikat untuk orang yang mengucapkan salam, walaupun orang yang tidak memberi salam tidak membalas. Sebagaimana dalam hadits: “Ucapan salammu kepada orang-orang jika bertemu, jika mereka membalasnya, maka Malaikat pun membalas salam untukmu dan untuk mereka. Namun jika mereka tidak membalasnya, maka Malaikat akan membalas salam untukmu, lalu diam atau malah melaknat mereka” (HR. Al Marwazi dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 359. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah) Jadi sama sekali tidak ada ruginya mengucapkan salam kepada seseorang walaupun tidak dibalas, karena Malaikat yang akan membalas salam kita. Hadits ini juga menunjukkan tercelanya sikap enggan menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyyah (penghormatan), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu” (QS. An Nisa: 48) Jangan lupa juga untuk mengucapkan salam ketika masuk ke sebuah rumah, karena Allah Ta’ala akan menimbulkan keberkahan dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkahi lagi merupakan kebaikan” (QS. An Nur: 61) Nah, mari bersama kita praktekan 3S ini dalam kehidupan sehari-hari. Mudah-mudahan dapat menciptakan masyarakat Islami yang penuh keberkahan dan kebaikan.

baca selengkapnya......

Bercanda dan Tertawa Tidak Boleh?

Apakah Anda termasuk orang yang suka bercanda? Ataukah Anda adalah orang yang sangat serius dan tidak suka bercanda? Apakah Anda termasuk orang yang banyak tertawa? Ataukah Anda termasuk orang yang tidak sering tertawa? Manusia diciptakan oleh Allah dengan berbagai watak dan perilaku. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya orang yang memiliki watak demikian. Karena tertawa adalah fitrah manusia, yang tidak diberikan kepada hewan. Apakah pembaca pernah mendapatkan hewan yang tertawa? Jujur saja penulis sendiri belum pernah mendapatkannya. Mungkin, kalau pun ada itu hanya terjadi pada momen-momen tertentu dan sangat jarang sekali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan beberapa nasihat kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, di antara nasihat tersebut adalah perkataan beliau: (( وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ.)) “Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.”1 Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah tertawa? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa. Banyak hadits yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dalam haditsqudsi yang panjang, Allah ta’ala berkata kepada anak adam: (( يَا ابْنَ آدَمَ مَا يَصْرِينِى مِنْكَ, أَيُرْضِيْكَ أَنْ أُعْطِيَكَ الدُّنْيَا وَمِثْلَهَا مَعَهَا؟)) “Wahai anak adam! Saya tidak akan menghalangi apa yang engkau inginkan. Apakah engkau ridha jika saya berikan kepada engkau dunia dan ditambah dengan yang semisalnya? “ Anak Adam itu pun berkata: (( يَا رَبِّ أَتَسْتَهْزِئُ مِنِّيْ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ؟)) “Wahai Rabb-ku! Apakah Engkau mengejekku, sedangkan Engkau adalah Rabb alam semesta?” Kemudian Ibnu Mas’ud pun tertawa dan berkata, “Mengapa kalian tidak bertanya kepadaku, mengapa aku tertawa?” Murid-murid Ibnu Mas’ud pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa?” Beliau menjawab, “Seperti inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Para sahabat pun bertanya kepada Rasulullah, ‘Mengapa engkau tertawa, ya Rasulullah?’ Beliau pun menjawab: (( مِنْ ضِحْكِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حِيْنَ قَالَ أَتَسْتَهْزِئُ مِنِّيْ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ؟ فَيَقُوْلُ إِنِّيْ لاَ أَسْتَهْزِئُ مِنْكَ وَلَكِنِّيْ عَلَى مَا أَشَاءُ قَادِرٌ.)) ‘Karena tawanya Rabb alam semesta ketika dia (anak adam) berkata: Apakah Engkau mengejekku sedangkan Engkau adalah Rabb alam semesta?’ Kemudian Allah berkata, ‘Sesungguhnya Aku tidak mengejekmu, tetapi semua yang Aku inginkan Aku mampu.’.”2 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas melarang seseorang untuk banyak tertawa dan bukan melarang seseorang untuk tertawa. Tertawa yang banyak dan berlebih-lebihanlah yang mengandung celaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, para sahabat pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ( يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا ) “Ya Rasulullah! Sesungguhnya engkau sering mencandai kami.” Beliau pun berkata: (( إِنِّيْ لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا.)) “Sesungguhnya saya tidaklah berkata kecuali yang haq (benar).”3 Di antara canda-canda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tercantum pada dua hadits berikut: Hadits 1 عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ: ( يَا رَسُوْلَ اللَّهِ احْمِلْنِى.) قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-: (( إِنَّا حَامِلُوكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ )). قَالَ: (وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ النَّاقَةِ؟) فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-: (( وَهَلْ تَلِدُ الإِبِلَ إِلاَّ النُّوقُ.)) Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwasanya seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia pun berkata, “Ya Rasulullah! Angkatlah saya (ke atas onta)!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Sesungguhnya kami akan mengangkatmu ke atas anak onta.” Lelaki itu pun berkata, “Apa yang saya lakukan dengan seekor anak onta?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankan onta-onta perempuan melahirkan onta-onta?”4 Beliau mencandai orang tersebut dengan menyebut ontanya dengan anak onta. Orang tersebut memahami perkataan beliau sesuai zahirnya, tetapi bukankah semua onta yang ada adalah anak-anak dari ibu onta? Hadits 2 عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: أَتَتْ عَجُوزٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَتْ: (يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ) فَقَالَ: ((يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ.)) قَالَ: فَوَلَّتْ تَبْكِي فَقَالَ: (( أَخْبِرُوهَا أَنَّهَا لاَ تَدْخُلُهَا وَهِيَ عَجُوزٌ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ : { إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً 0فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا 0عُرُبًا أَتْرَابًا } )). Diriwayatkan dari Al-Hasan radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!’ Beliau pun mengatakan, ‘Wahai Ibu si Anu! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.’ Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, ‘Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua. Sesungguhnya Allah ta’ala mengatakan: (35) Sesungguhnya kami menciptakan mereka (Bidadari-bidadari) dengan langsung. (36) Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. (37) Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah)5 Jika kita perhatikan hadits-hadits di atas, maka kita akan mendapatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda pada beberapa keadaan tertentu, tetapi canda beliau tidak mengandung kedustaan dan selalu benar. Orang yang terlalu serius dan selalu terlihat tegang dan kaku, kehidupannya akan terasa sangat penat dan suntuk. Orang jenis ini seharusnya memasukkan canda di dalam hidupnya sehingga terhindar dari pengaruh buruk tersebut. Sebaliknya orang yang terlalu sering bercanda, maka sebaiknya dia belajar untuk dapat melatih lisannya agar bisa terbiasa diam dan hanya berbicara pada hal-hal yang bermanfaat saja. Seorang penyair terkenal, Abul-Fath Al-Busti6 rahimahullah pernah mengatakan: أَفْدِ طَبْعَك الْمَكْدُودَ بِالْجِدِّ رَاحَةً يُجَمُّ وَعَلِّلْهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْمَزْحِ وَلَكِنْ إذَا أَعْطَيْتَهُ الْمَزْحَ فَلْيَكُنْ بِمِقْدَارِ مَا تُعْطِي الطَّعَامَ مِنْ الْمِلْحِ Berikanlah istirahat pada tabiat kerasmu yang serius Dirilekskan dulu dan hiasilah dengan sedikit canda Tetapi jika engkau berikan canda kepadanya, jadikanlah ia Seperti kadar engkau memasukkan garam pada makanan Layaknya makanan, apabila tidak diberi garam maka dia akan terasa hambar. Akan tetapi, jika terlalu banyak diberikan garam, maka tidak akan enak untuk dimakan. Sesuatu yang berlebih-lebihan, kebanyakan akan membawa dampak buruk. Sama halnya dengan bercanda dan tertawa. Apabila terlalu sering bercanda dan tertawa, maka akan mengakibatkan banyak keburukan. Di antara keburukan-keburukan orang yang sering bercanda dan tertawa adalah sebagai berikut: Hatinya menjadi mati, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Jika hati seseorang mati, maka akan berakibat buruk baginya, di antaranya: Bermalas-malasan dalam mengerjakan kebaikan dan ketaatan, serta meremehkan suatu kemaksiatan, tidak terpengaruh hatinya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan, tidak terpengaruh hatinya dengan berbagai ujian, musibah dan cobaan yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, tidak merasa takut akan janji dan ancaman Allah, bertambahnya kecintaannya terhadap dunia dan mendahulukannya atas akhirat, tidak tenang hatinya dan selalu merasa gundah, bertambahnya dan meningkatnya kemaksiatan yang dilakukannya, tidak mengenal atau tidak membedakan perbuatan ma’ruf dan munkar dll.7 Menyibukkan diri sehingga tidak mengerjakan hal-hal yang bermanfaat dan tidak memiliki wibawa Oleh karena itu Imam Al-Mawardi pernah mengatakan: وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ. وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ. …Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.8 Menimbulkan permusuhan secara tidak sengaja dan lain-lain. Bercanda pun memiliki adab-adab. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita memperhatikan adab-adab tersebut. Di antara adab-adab bercanda adalah sebagai berikut: Tidak boleh ada kedustaan di dalam canda tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ( وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ.) “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.”9 Di zaman sekarang ini, banyak orang yang bekerja sebagai pelawak. Kebanyakan mereka tidak bisa menjaga lisannya dari kedustaan. Oleh karena itu, sebaiknya mereka segera mencari pekerjaan lain yang benar-benar terhindar dari hal yang diharamkan. Begitu pula kepada para muballigh yang gemar membuat orang tertawa, sudah sepantasnya isi ceramahnya jangan mengada-ada, harus ilmiah dan memiliki rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada unsur penghinaan atau pelecehan terhadap agama Islam { وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66) } “ (65) Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (66) Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS At-Taubah : 65-66)Di zaman sekarang ini, banyak orang yang suka mengejek ajaran agama Islam dan menjadikannya sebagai bahan lelucon. Sebagai contoh: penghinaan terhadap jenggot dan mengatakan orang yang memanjangkan jenggotnya seperti kambing, penghinaan terhadap jilbab dan mengatakan itu hanya pakaian orang gurun, penghinaan terhadap cadar dan mengatakan bahwa itu ciri-ciri teroris, penghinaan terhadap orang yang tidak isbal (mengenakan kain di bawah mata kaki) dan mengatakan bahwa orang itu kebanjiran dan lain-lain. Berdasarkan ayat di atas orang yang menghina ajaran Islam terancam untuk keluar dari agama Islam, disadari maupun tidak. Oleh karena itu, jangan sampai kita menganggap remeh permasalahan-permasalahan seperti ini. Tidak boleh ada unsur ghibah dan peremehan terhadap seseorang, suku atau bangsa tertentu { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) } Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Hujurat: 11) Tidak boleh mengambil barang orang lain, meskipun bercanda (( لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا.)) “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.”10 Meskipun bercanda, mengambil barang teman dengan tujuan menyembunyikan dan membuat dia bingung, hal tersebut tidak diperkenankan di dalam agama Islam. Tidak boleh menakut-nakuti orang lain. (( لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا.)) “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.”11 Tidak boleh menghabiskan waktu hanya untuk bercanda (( مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ.)) “Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat baginya.”12 Tidak boleh berbicara atau melakukan hal-hal yang melanggar syariat, seperti: menyebutkan ciri-ciri wanita yang tidak halal baginya kepada orang lain, menipu, melaknat dll. Demikianlah beberapa penjelasan tentang canda dan tawa yang tercela dan yang diperbolehkan. Mudah-mudahan kita semua dapat mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Amin. Daftar Pustaka Adabud-Dunya wad-Din. ‘Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi. Tahqiq: Muhammad Karim Rajih. Dar Iqra’. Al-Bidayah wan-Nihayah. Abul-Fida’ Isma’il bin’Umar bin Katsir. Tahqiq: ‘Ali Syairi. Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi. Dzammu Qaswatil-Qalb. Al-Hâfidzh Ibnu Rajab Al-Hanbali dan Muqaddimah muhaqqiq-nya, Abu Maryam Thâriq bin ‘Âtif hijâzi. Dâr Ibni Rajab. Dzammul-Hawa. ‘Abdurrahmân bin Abil-Hasan Al-Jauzi. Tahqiq : Mushthafa ‘Abdul-Wahid. Al-Maraah fil-mizaah. Abul-Barakaat Badruddin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazi. Tahqiq: Bassam bin ‘Abdil-Wahhab Al-Jabi. Dar Ibni Hazm. Walaa tuktsiridh-dhahik, fainna katsratadh-dhahik tumitul-qalba. Dr. Badr bin ‘Abdil-Hamid. (http://www.saaid.net/Doat/hamesabadr/26.htm) Dan lain-lain, sebagian besar tercantum pada footnotes.

baca selengkapnya......

Bahaya Kebiasaan Berhutang

slam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang. Hukum Berhutang Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ } “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang. Di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata: ( أَنَّ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ ) “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200) Kebiasaan Sering Berhutang Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan akan “menular” kepada orang lain di sekitarnya. Terlebih lagi, dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Dan parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang yang sudah lama mengaji, orang berilmu dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam “meramaikannya”. Na’uudzu billaahi min dzaalika. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian? Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya: ( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ) “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“ Berkatalah seseorang kepada beliau: ( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ ) “Betapa sering engkau berlindung dari hutang?” Beliau pun menjawab: ( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. ) “Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589) Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang, yaitu: berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar bukan? Mungkin kita pernah menemukan orang-orang yang sering berhutang dan dililit oleh hutangnya. Apa yang menjadi kebiasaannya? Bukankan orang tersebut suka berdusta, menipu dan mengingkari janjinya? Allaahumma innaa na’udzu bika min dzaalika. Memberi Jaminan Ketika Berhutang Mungkin di antara pembaca ada yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri berhutang?” Ya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhutang karena sangat membutuhkan hal tersebut pada saat itu. Coba kita perhatikan dengan seksama hadiits yang telah disebutkan. Bukankan yang dihutangi oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tercela. Tetapi perlu diingat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau tidak mampu membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya. Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa: Harta yang dimiliki Misalkan seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15 juta. Uang tersebut tidak berani dia keluarkan, karena menjadi simpanan usahanya yang harus di sisakan di simpanan bisnisnya, untuk berjaga-jaga dalam permodalan atau karena hal-hal lain. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan kredit seharga Rp 15 juta kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal seperti ini tidak tercela, karena seandainya dia meninggal, maka dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya. Menggadaikan barang (Ar-Rahn) Hal ini telah dijelaskan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mengalihkan hutang kepada piutang yang dimiliki (Al-Hawaalah/Al-Hiwaalah) Misalkan si A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam. Seandainya si A meninggal, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C. Mencari penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (Al-Kafaalah) Misalkan seseorang membutuhkan biaya yang sangat besar secara mendadak, seperti: biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan. Orang tersebut tidak memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang tersebut mencari seorang penanggung jawab (kafil) atas hutangnya tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit. Hal ini diperbolehkan dengan syarat penanggung jawab tersebut mampu untuk membayarkan hutangnya atau mampu mendatangkan orang yang berhutang tersebut apabila dia kabur. Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Setidaknya penulis sebutkan tiga keburukan pada tulisan ini. Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang. ( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ- قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )), قَالُوا: لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا : ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا : لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.) Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2289) Hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalati orang yang punya hutang. Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang sedangkan dia tidak memiliki jaminan adalah sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan hal seperti ini ketika ada orang yang meninggal dan dia memiliki tanggungan hutang. Keburukan kedua: Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: ( أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟) “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?” Beliau pun menjawab: ( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ ) “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885) Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain. Keburukan ketiga: Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ( مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ: الْكِبْرِ, وَالْغُلُولِ, وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ) “Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah) Nasehat Seputar Hutang Oleh karena, sebelum mengakhiri tulisan ini, ada beberapa hal yang ingin penulis nasihatkan untuk diri penulis dan pembaca sekalian: Janganlah membiasakan diri untuk berhutang. Terutama berhutang yang tidak memiliki jaminan. Fasilitas untuk berkecimpung di dalam riba sangatlah banyak sekali di zaman ini. Oleh karena itu, janganlah kita biarkan diri kita berkecimpung di dalamnya! Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ( لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَشَاهِدَهُ ، وَكَاتِبَهُ.) “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR Ahmad no. 3725. Syaikh Syu’aib mengatakan, “Shahih li ghairih.”) Apabila ingin berhutang, maka niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. Insya Allah, Allah akan membantu pelunasannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.) “Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387) Apabila telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya. Orang yang memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezoliman/dosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ) “Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564) Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, maka bersegeralah meminta maaf kepada orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya. Demikian tulisan yang singkat ini. Mudahan bermanfaat untuk kita semua dan mohon perkenannya untuk menyampaikan kepada yang lain. ( اللَّهُمَّ إِنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ )

baca selengkapnya......