10/13/2013

Berdzikirlah Sebelum Hubungan Intim

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki[1] yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”[2]. Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca zikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena disamping mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan[3]. Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca zikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena disamping mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan[3]. Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini: Iblis dan bala tentaranya selalu berusaha menanamkan benih-benih keburukan kepada manusia sejak baru dilahirkan ke dunia ini dan sebelum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya, apalagi setelah dia mengenal semua godaan tersebut[4]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan”[5]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam)”[6]. Agungnya petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mensyariatkan zikir dan doa untuk kebaikan agama manusia dan perlindungan dari keburukan tipu daya setan. Arti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”: setan tidak akan bisa menyesatkan dan mencelakakan anak tersebut dalam diri dan agamanya, tapi bukan berarti ini menunjukkan bahwa anak tersebut terlindungi dan terjaga dari perbuatan dosa[7]. Termasuk keburukan yang terjadi akibat tidak menyebut nama Allah ‘Azza wa Jalla sebelum berhubungan intim adalah ikutsertanya setan dalam hubungan intim tersebut, sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnu hajar, asy-Syaukani dan as-Sa’di[8], na’uudzu billahi min dzaalik. Imam Ibnu Hajar dan al-Munawi menjelaskan bahwa zikir/doa ini diucapkan ketika hendak berhubungan suami-istri dan bukan ketika sudah dimulai hubungan intim[9]. Anjuran membaca zikir/doa ini juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang diperkirakan secara medis tidak punya keturunan, karena permohonan dalam doa/zikir ini bersifat umum dan tidak terbatas pada keturunan/anak saja[10]. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

baca selengkapnya......

Menggerakkan Telunjuk Ketika Tasyahud

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan satu ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthafa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqah (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq. Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari (Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170) *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolerir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat

baca selengkapnya......

Tidak Perlu Bertanya

Dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya (7161), حَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، أنبأ بِشْرُ بْنُ مُوسَى ثنا الْحُمَيْدِيُّ، ثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رِوَايَةً قَالَ: «إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَخِيكَ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَكَ طَعَامًا فَكُلْ وَلَا تَسْأَلْهُ وَإِذَا سَقَاكَ شَرَابًا فَاشْرَبْهُ وَلَا تَسْأَلْهُ» “Abu Bakr bin Ishaq menuturkan kepadaku, Bisyr bin Musa mengabarkan kepadaku, Al Humaidi menuturkan kepadaku, Sufyan menuturkan kepadaku, dari Ibnu ‘Ajlan, dari Sa’id, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, sebuah riwayat yang berbunyi, Jika kalian datang ke rumah saudara kalian sesama muslim, lalu ia memberimu makanan, maka makanlah dan jangan bertanya. Jika ia memberimu minuman, maka minumlah dan jangan bertanya” Derajat Hadits Seluruh perawinya tsiqah kecuali Ibnu ‘Ajlan. Ia adalah Muhammad bin ‘Ajlan Al Qurasyi. Imam Ahmad berkata: “Ibnu ‘Ajlan tsiqah“. Demikian juga Ibnu Ma’in, Abu Hatim dan Ibnu ‘Uyainah men-tsiqah-kannya. Namun Adz Dzahabi mengatakan: “para imam muta’akhirin telah menyatakan bahwa ia buruk hafalannya”. Adz Dzahabi juga menyatakan: “Ibnu ‘Ajlan terkadang meriwayatkan dari Sa’id (Al Maqbari), dari ayahnya (Kaisan Al Laitsi), dari Abu Hurairah, atau dari seseorang dari Abu Hurairah, namun terjadi ikhtilath pada hafalannya sehingga ia menyatakan dari Abu Hurairah” (Mizan Al I’tidal, 3/645). Adz Dzahabi menyatakan bahwa Ibnu ‘Ajlan statusnya shaduq dan ini yang tepat insya Allah. Perawi shaduq haditsnya hasan jika ada mutaba’ahnya. Ibnu ‘Ajlan memiliki mutaba’ah dalam jalan yang lain. Dicatat oleh Abu Yahya Al Mushili dalam Musnad-nya (6323), حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ ، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَخِيكَ الْمُسْلِمِ ، فَكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَلا تَسْأَلْهُ ، وَاشْرَبْ مِنْ شَرَابِهِ وَلا تَسْأَلْهُ Abu Yahya bin Umar Al Qawariri menuturkan kepadaku, Muslim bin Khalid menuturkan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha bin Yasar, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Jika kalian datang ke rumah saudara kalian sesama muslim, lalu ia memberimu makanan, maka makanlah dan jangan bertanya. Jika ia memberimu minuman, maka minumlah dan jangan bertanya” Semua perawinya tsiqah kecuali Muslim bin Khalid Al Qurasyi. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, tapi sering ragu dalam hafalannya”. Namun ia memiliki mutaba’ah pada sanad yang pertama. Sehingga dengan memperhatikan dua jalan ini, hadits di atas statusnya shahih lighairihi. Adapun maksud perkataan riwayatan (رِوَايَةً) dalam sanad pertama maknanya adalah marfu’an (مرفوعا), sebagaimana sering dijelaskan dalam ilmu musthalah hadits. Sehingga tidak layak mencacati riwayat tersebut karena sebab ini (Silsilah Ash Shahihah, 2/204). Faidah Hadits Kaidah ahlussunnah wal jama’ah, الاصل في جميع المسلمين سلامة القصد و المعتقد حتى يظهر خلاف ذلك “hukum asal bagi seluruh kaum muslimin adalah memiliki keyakinan yang lurus dan aqidah yang selamat hingga nampak hal-hal yang bertentangan dengan aqidah yang lurus pada dirinya” Maka, pada dasarnya kita mesti beranggapan semua kaum muslimin itu memiliki keyakinan yang benar dalam mencari penghidupan, bahwa mereka senantiasa mencari yang halal. Prinsip ini mesti kita terapkan pada setiap kaum muslimin, kecuali kita melihat adanya indikasi pada seseorang bahwa tidak mencari rizki dari yang halal. Demikian, seorang muslim yang kita kunjungi rumahnya, kita mesti memiliki keyakinan asal bahwa ia rizkinya halal, makanannya halal, sehingga tidak perlu ditanyakan ‘makanan ini darimana?’, ‘belinya dengan cara halal atau tidak?’, ‘disembelihnya dengan cara syar’i atau tidak?’, ‘mengandung zat haram atau tidak’ atau pertanyaan-pertanyaan serupa. Kecuali, kita melihat atau mencium adanya indikasi bahwa harta atau makanannya tidak halal, barulah ketika itu kita boleh bertanya. Syaikh Al Albani menjelaskan: “orang yang dimaksudkan oleh zhahir hadits ini maksudnya adalah orang yang menilai dengan sangkaan kuat bahwa harta orang yang dikunjunginya itu halal dan terhindar dari keharaman. Adapun jika ia tidak menilai demikian, wajib bertanya. Semisal yang terjadi pada sebagian kaum muslimin yang menjadi warga negara di negara kafir. Orang-orang yang semisal mereka, wajib kita tanyakan apakah daging yang mereka hidangkan itu dibunuh biasa ataukah disembelih secara syar’i?” (Silsilah Ash Shahihah, 2/204). Dilarang membangun kecurigaan terhadap orang lain tanpa dasar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kita hendaknya tidak mengucapkan perkataan yang mengarah pada kecurigaan dan tuduhan. Karena dengan mempertanyakan makanan yang dihidangkan, teman kita yang menyediakan makanan akan merasa dicurigai atau dituduh menyediakan makanan yang haram. Hadits di atas juga dalil bahwa jika kita bertamu lalu dihidangkan makanan, hendaknya kita makan makanan yang dihidangkan, jangan diabaikan. Makanan yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, yang tidak nampak keharaman secara zhahirnya, maka hukum asalnya halal dan tidak perlu dipertanyakan atau dicurigai. Sebagaimana kasus tersebut pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ نَاسًا حَدِيثِي عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا؟ فَقَالَ: سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Beberapa orang mengadukan sesuatu kepada Rasulullah: “wahai Rasulullah, ada orang yang baru masuk Islam memberi kami daging. kami tidak tahu ia menyebut nama Allah atau tidak ketika menyembelih”. Rasulullah bersabda: “kalau begitu, sebutlah nama Allah lalu kalian makanlah“. (HR. Bukhari 5507) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan hadits ini: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda kalau begitu, sebutlah nama Allah lalu kalian makanlah seolah-olah merupakan kritikan pedas terhadap mereka. Seolah-olah beliau mengatakan, ‘kalian tidak mendapat taklif (beban syariat) dari amalan orang lain. soal menyembelih (daging hadiah tersebut), itu amalan si pemberi. Dan kalian kelak (di akhirat) tidak akan ditanya mengenai amalan itu. Yang ditanya dari kalian adalah yang kalian amalkan. jadi, kalian sebutlah nama Allah dan makanlah‘. Ini jelas sekali bagi yang mau merenungkan” (Asy Syarhul Mumthi 15/84) Jika demikian pada daging sembelihan, maka makanan yang non-daging sembelihan lebih layak lagi untuk tidak dicurigai kehalalannya. Islam melindungi umatnya dari was-was, karena was-was adalah penyakit jiwa yang dihembuskan setan. Sering curiga dan khawatir terhadap kehalalan makanan padahal zhahirnya tidak ada keharaman, adalah bentuk was-was. Allah Ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنْ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejelekan was-was setan yang biasa bersembunyi, yang menimbulkan was-was dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas) Namun jika kekhawatiran tersebut dilandasi indikasi-indikasi yang kuat, namun tidak sampai tingkat yakin, maka itu disebut asy syakk atau ragu. Para ulama mengatakan, الشك اي ادراك الشيئ مع احتمال مساو “Asy Syakk (ragu) adalah mengetahui sesuatu namun terdapat kemungkinan lain yang tingkat keyakinannya 50:50″ Jika itu syakk (ragu), maka wajib bertanya dalam rangka tabayyun (klarifikasi). Jika tidak bisa tabayyun maka berlaku hadits: دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR. Tirmidzi 2518, ia berkata: “hasan shahih”) Makanan yang beredar di negeri kaum muslimin dan tidak nampak keharaman secara zhahir, hukum asalnya halal walaupun tidak ada cap halal. Kecuali ada keraguan yang didasari indikasi atau kabar yang bisa dipertanggung-jawabkan bahwa makanan tersebut mengandung keharaman. Lebih lagi jika buktinya otentik sampai tingkatan yakin itu mengandung keharaman, maka wajib ditinggalkan

baca selengkapnya......

Orang Yang Pantas Dicemburui

Hukum asalnya, sifat iri dan cemburu terhadap kelebihan orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan. Karena sifat ini mengandung prasangka buruk kepada Allah dan tidak ridha dengan pembagian yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan beberapa orang yang boleh dan pantas untuk dicemburui karena kelebihan besar yang mereka miliki. Siapakah mereka? Temukan jawabannya dalam hadits berikut ini, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ “Tidak ada (sifat) iri (yang terpuji) kecuali pada dua orang: seorang yang dipahamkan oleh Allah tentang al-Qur-an kemudian dia membacanya di waktu malam dan siang hari, lalu salah seorang tetangganya mendengarkan (bacaan al-Qur-an)nya dan berkata: “Duhai kiranya aku diberi (pemahaman al-Qur-an) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan seperti (membaca al-Qur-an) seperti yang diamalkannya. Dan seorang yang dilimpahkan oleh Allah baginya harta (yang berlimpah) kemudian dia membelanjakannya di (jalan) yang benar, lalu ada orang lain yang berkata: “Duhai kiranya aku diberi (kelebihan harta) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan (bersedekah di jalan Allah) seperti yang diamalkannya” (HR. Al-Bukhari). Maksud “iri/cemburu” dalam hadits ini adalah iri yang benar dan tidak tercela, yaitu al-gibthah, yang artinya menginginkan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat itu dari orang tersebut1. Coba perhatikan dan renungkan hadits ini dengan seksama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenyebutkan dua golongan manusia yang pantas untuk dicemburui, yaitu orang yang memahami al-Qur’an dan mengamalkannya serta orang yang memiliki harta dan menginfakkannya di jalan Allah. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan sebab yang menjadikan mereka pantas untuk dicemburui, bukan karena kelebihan dunia semata yang mereka miliki, tapi karena mereka mampu untuk menundukkan hawa nafsu yang mencintai dunia secara berlebihan, sehingga harta yang mereka miliki tidak menghalangi mereka untuk meraih keutamaan tinggi di sisi Allah. Inilah kelebihan sejati yang pantas dicemburui, adapun kelebihan harta atau kedudukan duniawi semata maka ini sangat tidak pantas untuk dicemburui, karena ini hakikatnya bukan merupakan kelebihan tapi celaan dan fitnah bagi manusia, sebagaimana sabda Rasulullah s shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”2. Oleh karena itu, cemburu dan iri hanya karena kelebihan harta yang dimiliki seseorang tanpa melihat bagaimana penggunaan harta tersebut, ini adalah sifat yang sangat tercela. Allah berfirman tentang orang-orang yang iri melihat harta kekayaan Qarun: {فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ. وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ. فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ. وَأَصْبَحَ الَّذِينَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِالْأَمْسِ يَقُولُونَ وَيْكَأَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَوْلَا أَنْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا وَيْكَأَنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ} “Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan perhiasannya (harta bendanya). Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: “Duhai kiranya kami mempunyai harta kekayaan seperti yang diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar. Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: “Celakalah kalian! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar. Maka kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang (mampu) menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mengangan-angankan kedudkan (harta benda) Qarun itu berkata: “Aduhai, benarlah kiranya Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya). Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Aduhai, benarlah kiranya tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)” (QS. Al Qashash: 79-92) Adapun contoh sikap cemburu yang benar adalah sikap cemburu dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh orang-orang yang sempurna iman mereka, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut: Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dia berkata: Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kerunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya“3. Imam Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allah Ta’ala) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya”4. Kesimpulannya, termasuk orang yang pantas dicemburui, bahkan kecemburuan tersebut dipuji dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan dalam harta tapi dia selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah. Karena kecemburuan ini dapat menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama. Allah berfirman: وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148). Jadi cemburu dan iri kepada kelebihan harta yang dimiliki seseorang bukan karena kelebihan harta yang dimilikinya semata-mata, akan tetapi karena motivasi kebaikan besar yang dimilikinya dengan banyak membelanjakan hartanya di jalan Allah. Inilah sebaik-baik harta yang dimiliki oleh orang yang beriman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik harta yang shaleh (penuh berkah) adalah untuk hamba yang shaleh”. Adapun sifat rakus dan ambisi berlebihan terhadap harta tanpa mempertimbangkan keberkahan dan manfaatnya dalam meraih keridhaan Allah maka ini perbuatan tercela dan sebab yang akan merusak keimanan seorang hamba, serta menjadikannya jauh dari segala kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”5. Semoga Allah meudahkan kita untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Kota Jakarta, 17 Jumadal ula 1434 H 1 Lihat kitab “Siyaru alaamin nubalaa’” (8/437). 2 HR at-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan al-Albani. 3 HSR al-Bukhari (no. 807 dan 5970) dan Muslim (no. 595). 4 Kitab “Fathul Baari” (3/298). 5 HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.

baca selengkapnya......